SINERGI BPN, IPPAT DAN BPJS KESEHATAN LAKSANAKAN INSTRUKSI PRESIDEN.
SINERGI BPN, IPPAT DAN BPJS KESEHATAN LAKSANAKAN INSTRUKSI PRESIDEN.
Reporter : Novem S
Redaksi Jatim, Sidoarjo – Sebagai bentuk implementasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres)
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, BPJS
Kesehatan Cabang Sidoarjo bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo
dan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Sidoarjo dalam hal
pelaksanaan pensyaratan kepesertaan Program JKN-KIS dalam proses pendaftaran peralihan hak tanah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Yessy Novita menjelaskan dalam konferensi pers yang
diselenggarakan secara daring pada Rabu (02/03) bahwa penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022
adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Latar belakang dibentuknya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 adalah memberikan perlindungan kesehatan yang merupakan hak dasar setiap warga negara.“Perlu diketahui bahwa kepesertaan Program JKN ini bersifat wajib, diharapkan dengan adanya Inpres
Nomor 1 Tahun 2022 ini dapat semakin mendorong keikutsertaan seluruh masyarakat bergotong
royong mendukung pelaksanaan Progam JKN-KIS,” jelas Yessy.
Untuk memastikan pelaksaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo
bekerjasama dengan BPN Kabupaten Sidoarjo membuka layanan pengecekan status keaktifan
peserta. Untuk saat ini BPJS Kesehatan menyediakan layanan Mobile Customer Service (MCS) di
Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo untuk mempermudah layanan kepesertaan Peserta JKN yang sedang melakukan pengurusan peralihan tanah.
“Ini sambil menunggu integrasi sistem host to host antara Kementerian ATR/BPN dengan BPJS
Kesehatan pusat,” tambah Yessy.
Sementara itu, perwakilan BPN Kabupaten Sidoarjo Irmantanu Wilianto menyatakan secara
kelembagaan BPN Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh hal-hal yang menjadi amanat Inpres Nomor
1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Terdapat beberapa substansi yang
menjadi tupoksi Kementerian ATR/BPN khusunya mengenai pemberlakuan penyertaan Kartu KIS
dalam transaksi jual beli.
“Kami akan tetap mendukung proses yang menjadi amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2022 karena
berkaitan dengan pelaksaan Program JKN-KIS di Indonesia khusunya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kami harap proses integrasi sistem antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian ATR/BPN dapat
berlangsung lebih cepat dan baik. Sehingga tidak terdapat anggapan bahwa dengan adanya peraturan
ini malah memperlambat proses yang sudah terjadi,” terang Irman.
Harapan yang sama disampaikan oleh Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten Sidoarjo.
Muhammad. Sebagai pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengurusan akta tanah,
PPAT telah memahami bahwa hal-hal yang menjadi amanat dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 wajib
dilaksanakan. Sebagai ujung tombak, PPAT berharap terdapat kesamaan persepsi dan kemudahan
pelaksanaan kewajiban penyertaan Kartu KIS dalam transaksi jual beli.
“Harapan saya, apa yang menjadi kesepakatan bersama dapat terwujud. Pendaftaran bisa lebih cepat, sehingga proses peralihan dapat terlaksana tanpa kendala dengan diberlakukannya Inpres Nomor 1
Tahun 2022 ini,” terang Muhammad.
Menanggapi pemberlakuan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Ketua BPJS Watch Jawa Timur Arif Supriyono
menjelaskan bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini bukan produk baru dan merupakan turunan dari
UUD 1945, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU BPJS dan Peraturan Presiden tentang
Pelaksanaan Program JKN.
Arif mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan jaminan
kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan melibatkan 30 Kementerian dan Lembaga yang
akan saling berkoordinasi sesuai tugas, fungsi dan tupoksi masing-masing. Lebih lanjut Arif berharap
terdapat sinergi antara BPN, IPPAT dan BPJS Kesehatan dalam optimalisasi pelaksanaan Inpres
Nomor 1 Tahun 2022, mengingat jutaan masyarakat Indonesia telah merasakan manfaat Program JKN-
KIS.
“Kami berharap Program JKN-KIS ini menjadi lebih maju, lebih baik dan berkelanjutan untuk
memberikan mutu pelayanan yang baik sehingga Peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan prima
tanpa diskriminasi. Semoga dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini juga dapat mengembalikan
Kabupaten Sidoarjo menjadi Universal Health Coverage (UHC) lagi. ” karena UHC merupakan tanggung jawab bersama bukan BPJS kesehatan saja” terang Arif (vem)