Kejari Sidoarjo Pelototi Kasus Penyalahgunaan Uang Negara Dalam Bentuk Pengadaan Seragam Dinas Harian ASN Kabupaten Sidoarjo.


Kejari Sidoarjo Pelototi Kasus Penyalahgunaan Uang Negara Dalam Bentuk Pengadaan Seragam Dinas Harian ASN Kabupaten Sidoarjo.

Reporter : Novem Suhendra

 

Redaksi Jatim, Sidoarjo – Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo menyatakan telah mendalami dugaan penyalahgunaan uang negara dalam pengadaan pakaian seragam dinas harian di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Sidoarjo, Akhmad Muhdhor mengatakan, dalam pengadaan pakaian seragam dinas tahun anggaran (TA) 2019 yang bersumber dari APBD Pemkab Sidoarjo itu ada dua pagu anggaran, masing-masing anggaran bernilai 2 setengah miliyar rupiah.

“Ada kesalahan dalam proses yang dilakukan, barang tidak sesuai bestek (Besaran teknis) yang sudah diatur dalam perencanaan (kontrak),” ungkap Muhdhor, dalam Pers rilis di Kantor Kejari Kabupaten Sidoarjo, Kamis (21/7/2022)

Muhdhor mengungkapkan, saat ini sudah masuk tahap penyidikan dengan surat perintah dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut. Hasil pemeriksaan menyebut, dari tiga item pengadaan pakaian seragam pegawai di Pemkab Sidoarjo ini, ada tiga item baju seragam. Namun hanya dua item yang memenuhi tahapan penyidikan petugas.

“Dari tiga item saat penyelidikan yang meningkat di tahap penyidikan ada dua item pakaian, yakni pakaian seragam yaitu yang jenis baju khaki (coklat) dan baju seragam untuk hari jumat,” terang Muhdhor.

Akhmad Muhdhor menambahkan, dalam tahapan penyidikan saat ini seksi pidana khusus Kejari Sidoarjo sudah melakukan pemanggilan sebanyak enam orang dari pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sidoarjo, selain itu dua orang pihak swasta selalu rekanan kontraktor sudah dilakukan pemeriksaan.

“Enam orang PNS diantaranya dari Pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga Kelompok kerja (Pokja). Dan ada dua orang dari pihak swasta atau rekanan kontraktor sudah kita panggil,” ungkap Muhdhor.

Kendati sudah poses penyidikan, namun hingga saat ini pihak Kejari Sidoarjo belum ada menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi miliyaran rupiah uang negara tersebut. Kasus ini ditangani dengan dua surat perintah penyidikan lantaran ada dua pagu anggaran yang berbeda.

“Jumlah kerugian negara masih kita dalami. Dalam proses penyidikan ini kita akan cari tersangkanya,” tegas Muhdhor.(Suh).

Berita Terkait

Top