Menteri Perdagangan Musnahkan Pakaian Bekas Import sebanyak 728 Karung.
Menteri Perdagangan Musnahkan Pakaian Bekas Import sebanyak 824 Karung.
Reporter : N Suhendra.
Redaksi Jatim, Sidoarjo – Kemendag Kembali Musnahkan Pakaian Bekas Impor, Mendag Zulkifli Hasan:
Tegakkan Hukum, Lindungi Konsumen dan Industri Dalam Negeri
Sidoarjo, 20 Maret 2023 – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali memimpin pemusnahan pakaian
bekas asal impor. Kali ini, sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar pakaian bekas asal impor dimusnahkan di
Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (20/3). Pemusnahan ini merupakan
tindaklanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.
Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Plt Direktur
Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang. Turut hadir dalam pemusnahan
pakaian bekas yaitu Kepala Badan Keamanan Laut Zona Tengah Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas,
perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Kementerian Keuangan, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perwakilan satgas Mabes
Polri, Polda Jatim, dan perwakilan kejaksaan tinggi.
“Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang
perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di
wilayah Riau senilai kurang lebih Rp10 miliar pada Jumat (17/3); dan di wilayah Karawang, Jawa Barat
pada 2022 lalu.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas asal
impor yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya
perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang
Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Mendag Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan
penggunaan produk dalam negeri. “Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal
impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi
dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri,” lanjut Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Moga mengungkapkan, pakaian bekas asal impor ditengarai mengandung jamur yang
berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut
merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.
Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan. Sebelumnya, kami pernah
melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi
menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia,” jelas Moga.
Moga menambahkan, diperlukan sinergi seluruh kementerian lembaga terkait dalam pelaksanaan
pengawasan terhadap barang yang dilarang impor, karena tugas tersebut membutuhkan keterlibatan
seluruh pihak. Moga berharap, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang
tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan
usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan dalami temuan ini dan akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundangundangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila
ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.(Suh)