Relawan Gibran Kita Sambut Baik Putusan MK
Relawan Gibran Kita Sambut Baik Putusan MK
Reporter : N. Suhendra
Redaksi Jatim, Sidoarjo – Relawan Gibran Kita Sidoarjo sambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Dengan kata lain, seseorang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa mendaftar sebagai capres ataupun cawapres selama punya pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan MK tersebut merupakan respons atas permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Seperti yang diisukan belakangan ini, nama Gibran mengerucut sebagai salah satu kandidat bakal calon wakil presiden (Bacawapres). Namun hal itu terhalang undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan MK hari ini seakan mendobrak ketidakmungkinan tersebut.
Ketua relawan Gibran Kita Sidoarjo, Firmansyah Maulana mengatakan sudah waktunya generasi muda diberikan kesempatan yang sama dalam berkontribusi menjadi pemimpin negeri.
“Menanggapi putusan MK tentunya kami selaku politisi muda di Sidoarjo ikut senang, artinya sudah waktunya pemuda ini di berikan kesempatan ikut berkontribusi untuk menjadi pemimpin,” kata Firman saat dihubungi, Senin (16/10).
Ditanya terkait arah dukungan relawan Gibran Kita kepada salah satu Bacapres, pihak mengaku mempercayakan hal itu kepada pusat. Dia juga mengakui kondisi politik saat ini sangat dinamis dan banyak yang perlu dipertimbangkan.
“Perihal arah dukungan kita percayakan pada pusat karena iklim politik di pusat sangatlah dinamis, mengingat banyak hal yang musti di pertimbangkan. Tapi pastinya dalam waktu dekat akan di deklarasikan,” ungkap Firman.
Firman mengaku optimis melihat berbagai tanda politik. Ia dan barisan relawan Gibran tetap satu garis jika diarahkan ke salah satu calon presiden yang diperintahkan pusat.(suh)