Bupati Sidoarjo Dan Beberapa Kepala Daerah Lapor e – Filing Dalam Lanjutan Pekan Panutan.


Bupati Sidoarjo Dan
Beberapa Kepala Daerah Lapor e – Filing Dalam Lanjutan Pekan Panutan.

Reporter : Novem S

 

Redaksi Jatim, Sidoarjo – Setelah Bupati dan Walikota Mojokerto serta Madiun,
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II melanjutkan Pekan Panutan SPT Tahunan
Tahun Pajak 2021 dengan para Kepala Daerah lainnya, Satu di antaranya dengan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor.
Saat ditemui oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna beserta jajarannya di Kantor Bupati, Jl. Ahmad Yani No.1 Sidoarjo.

Gus Muhdlor sapaan akrab Bupati Sidoarjo ini telah menyampaikan SPT Tahunan
secara online melalui e-Filing. (Senin, 14/3) lalu.

Gus Muhdlor juga mengimbau masyarakat Sidoarjo untuk segera melaporkan SPT
Tahunan sebelum batas akhir pelaporan
“Saya mengajak seluruh warga Sidoarjo untuk segera melaporkan SPT Tahunan
sebelum tanggal 31 Maret 2022,”
imbaunya.

Gus Muhdlor juga menyampaikan bahwa melaporkan SPT Tahunan secara online
melalui aplikasi e-Filing sangat mudah dilakukan. Dengan e-Filing wajib pajak tidak
perlu datang ke kantor pajak sehingga bisa lapor SPT dari rumah saja kapan saja dan
di mana saja.

Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah melaksanakan
pekan panutan penyampaian SPT Tahunan dengan para pimpinan daerah yang ada di wilayah kerjanya.

Melalui langkah ini diharapkan akan menggerakkan masyarakat
Nomor SP-4/WPJ.24/2022
untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sebab, apa yang telah dilakukan oleh Kepala Daerah akan dicontoh masyarakat.

Selain Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, para pimpinan daerah lain juga telah
melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021, di antaranya Bupati Mojokerto, Walikota
Mojokerto, Bupati Madiun, Walikota Madiun, Bupati Jombang, Bupati Magetan, Bupati
Ponorogo, Bupati Pacitan, Bupati Pamekasan, Bupati Sumenep, Bupati Sampang,
Bupati Bojonegoro, Bupati Lamongan, Wakil Bupati Tuban, dan Wakil Bupati
Lamongan.

Pekan Panutan adalah program Direktorat Jenderal Pajak bersama pemerintah
daerah setempat khususnya kepala daerah dan jajaran pimpinan instansi di daerah
untuk memberikan keteladanan dalam pelaporan SPT Tahunan. Diharapkan melalui
program ini kepala daerah dapat menjadi panutan warga untuk mewujudkan
masyarakat yang sadar pajak.

Selanjutnya Dudung menambahkan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan
kepatuhan wajib pajak, salah satunya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Program yang merupakan bagian dari paket kebijakan Undang-Undang Harmonisasi
Perpajakan (UU HPP) ini telah berjalan mulai 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada
30 Juni 2022 mendatang.

PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau
mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi untuk periode tahun
pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 secara sukarela. Ini menjadi kesempatan
yang baik bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakannya.

Keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas
harta yang belum dilaporkan.

Informasi lebih lanjut mengenai PPS dapat diakses di
laman landas https://pajak.go.id/pps.(vem)

Berita Terkait

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Top