Gubernur Jawa Timur serahkan LKPD ke BPK Jatim


Gubernur Jawa Timur serahkan LKPD ke BPK Jatim.

Reporter : Didi

Gubernur Jawa Timur didampingi Bupati Sidoarjo

Redaksi Jatim, Surabaya – Bertempat di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim, BPK Jatim mulai menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021. Salah satunya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang langsung diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Dengan mengambil tempat ruang Auditorium kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Jl. Juanda, Sidoarjo, Jumat (18/3/2022), Gubernur Khofifah tidak sendiri, tetapi juga bersama dengan beberapa Kepala Daerah lainnya, yang juga sama sama menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2021.

Tiga Bupati tersebut antara lain, Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Gubernur Khofifah menjelaskan, penyerahan LKPD merupakan salah satu proses yang memang harus dilakukan. Bahwa proses akuntabilitas pertanggungjawaban dari seluruh APBD di tahun sebelumnya berarti 2021 dilaporkan secara unaudited.

“Jadi laporan keuangan Pemerintah Daerah kami sampaikan kepada kepala BPK Jawa Timur, untuk selanjutnya dilakukan audit,” ujarnya.

Orang nomer satu di Jatim ini juga meminta kepada Bupati dan Walikota seluruh Jawa Timur, untuk segera menyerahkan LKPD dengan tepat waktu. Selain itu, juga diharapkan, mereka membantu BPK dengan menyampaikan seluruh data yang diperlukan.

“Jadi saya minta tolong seluruh Bupati Walikota dan teman-teman saya di Pemprov Jawa Timur, untuk memberikan support data semaksimal mungkin, koordinasi sebaik mungkin, dari seluruh hal yang dibutuhkan oleh tim dari pemeriksa BPK,” pinta Khofifah.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono menjelaskan, kewajiban Pemerintah Daerah menyerahkan LKPD kepada BPK merupakan proses rutin yang harus dilaksanakan. Menurutnya, tidak ada yang berbeda dari tahun tahun sebelumnya.

“Ini adalah perintah Undang-Undang, bahwa kita harus melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban Kepala Daerah, yang diserahkan semestinya kepada DPRD, tapi sebelumnya harus diperiksa BPK dulu,” ucapnya.

Dari 38 Kabupaten Kota di Jatim, baru 22 daerah yang telah menyerahkan LKPD ke BPK Jatim, ditambah satu Pemprov Jatim. Joko optimis, masing masing Pemerintah Daerah akan menyerahkan tepat waktu, mengingat batas akhir penyerahan hingga 31 Maret 2022.

“Sampai hari ini sudah 22 ya (Kabupaten Kota). Jadi hampir seluruhnya menyerahkan tepat waktu untuk daerah,” imbuhnya.

Untuk selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan dan audit. Sehingga nanti dapat muncul opini atas kinerja keuangan daerah tersebut, apakah mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Opini Tidak Wajar, dan Disclaimer.(didi)

Berita Terkait

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Top