Bawaslu Tekankan Panwascam Tidak Boleh Menangani Pidana Pemilu
Bawaslu Tekankan Panwascam Tidak Boleh Menangani Pidana Pemilu
Reporter : Novem S
Redaksi Jatim, Sidoarjo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo pada Pemilihan Umum
Tahun 2024” bersama Panwascam se-Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo Selasa (14/11/2023).
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha rakor itu diadakan untuk mengajak para anggota Panwascam mengerti dan memahami akan hal yang berhubungan dengan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024.
“Mereka kami ajarkan teknis-teknis dasar bagi semua anggota Panwascam saat menemui adanya pelanggaran pidana dan klarifikasi pada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Agung menambahkan, materi pembekalan ini sangat penting diberikan karena dari 54 anggota Panwascam yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, hampir separuhnya adalah pendatang baru sehingga dipastikan belum mengetahui tips dan triknya.
“Aturan-aturan dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres nanti juga terus berkembang dan mengalami perubahan. Ini yang perlu terus disosialisasikan secara terus menerus, baik pada personel yang baru maupun yang lama,” terangnya.
Bawaslu juga berencana akan memberikan pembekalan teknis pada jaringannya di level berikutnya yakni memberikan materi serupa untuk anggota Pengawas Pemilu di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam rakor itu, Bawaslu Sidoarjo mendatangkan narasumber, diantaranya pegiat Pemilu M. Jamil Jurist. Kata Jamil, contoh pelanggaran-pelanggaran yang tergolong pidana pemilu itu diantaranya money politik, curi start kampanye, pemalsuan data dan keterlibatan ASN yang terbukti secara aktif untuk membantu caleg tertentu untuk mendapatkan suara dukungan masyarakat.

Dia menambahkan, di UU Pemilu memberikan kewenangan pada Panwascam sebatas melakukan investigasi dan kemudian memberikan hasil pengawasan yang bisa dijadikan data temuan pada Bawaslu Kabupaten untuk ditindaklanjuti. “Jadi ruangnya hanya investigasi dan klarifikasi saja,” katanya.
Lanjut dia, di pasal 476 Panwascam diberi kewenangan untuk menangani, tapi di pasal 486 tidak boleh karena tidak ada lembaga Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) di level kecamatan. Sesuai aturan tim ini hanya berkedudukan di pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
“Panwascam tidak boleh menangani pidana Pemilu, karena masuk kewenangan di Bawaslu kabupaten/kota,” terangnya. (Suh)