Law firm & legal consultant Bambang Soetjipto, S.H., M.Hum laporkan PT. Corpus Prima Mandiri Atas Dugaan Kejahatan Perbankan.


Law firm & legal consultant Bambang Soetjipto, S.H., M.Hum laporkan PT. Corpus Prima Mandiri Atas Dugaan Kejahatan Perbankan.

Reporter N. Suhendra.

Redaksi Jatim, Sidoarjo : Law firm & legal consultant Bambang Soetjipto, S.H., M.Hum laporkan PT. Corpus Prima Mandiri atas dugaan kejahatan perbankan yang rugikan nasabahnya hingga miliar rupiah.

Bambang Soetjipto sebagai kuasa hukum pelapor, mengatakan PT. Corpus diduga telah melakukan investasi serupa deposito bank dengan iming-iming bunga tinggi dan jaminan keamanan modal yang ditempatkan di beberapa bidang usaha.

Namun, kenyataannya setelah jatuh tempo para korban tidak bisa mendapatkan uang setorannya kembali. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa PT. Corpus Prima Mandiri tak tercatat dan terdaftar di OJK.

“Para nasabah diimingi Deposito dengan bunga yang sangat tinggi diatas rata-rata perbankan pada umumnya, sebesar 12%. Berbagai hadiah juga ditawarkan dalam modus operandi PT Corpus terhadap nasabah,” kata Bambang Soejipto yang juga ketua Peradi Sidoarjo saat ditemui di kantornya, Senin (22/8).

Dikatakan Bambang, pada Agustus 2019 lalu pelapor dihubungi oleh agen PT. Corpus dengan penawaran deposito dengan bunga fantastis. Untuk meyakinkan korban, sang agen menjelaskan pada pelapor jika aset PT. Corpus secara keseluruhan sebesar 8 Triliun.

Percaya akan apa yang dikatakan agen, pelapor akhirnya menempatkan dananya sebesar 500 juta di awal deposito. Untuk meyakinkan korban, agen mempertemukan pelapor dengan Bos PT. Corpus.

Dari hasil pertemuan itu, pelapor kembali menyetorkan deposito nya senilai 500 juta kembali dengan diimingi tour Sapparo Jepang 2 tiket.

Selang beberapa hari, pihak agen kembali menghubungi pelapor jika ada dana yang ingin didepositokan lagi akan ditambahi 1 tiket tour. Alhasil pelopor kembali mendepositokan dananya sebesar 500 juta lagi.

“Total dana yang di depositokan pelapor 1,5 miliar. Setelah itu dalam kurun waktu yang dijanjikan, pelapor hanya menerima 1 sampai 2 kali pembayaran bunga deposito pada tahun 2019. Menginjak tahun 2020 pelapor ini sudah tidak menerima bunga hingga saat ini,” ungkap Bambang.

Menurut Bambang dari hasil pengakuan pelapor, tak hanya klien nya yang menjadi korban kejahatan perbankan PT. Corpus. Sejumlah nasabah lain yang mengalami nasib yang sama juga mulai melaporkan PT. Corpus ke Polda Jatim.

“Total saat ini sudah ada 29 kreditur yang diketahui dengan total kerugian mencapai ratusan miliar,” imbuhnya.

Bambang juga membeberkan, menurut data yang dihimpun total tagihan PT. Corpus mencapai 2,43 Triliun dari 900 an nasabahnya. Bahkan, PT. Corpus Prima Mandiri telah mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Surabaya dan hasilnya pailit.

“PT. Corpus Prima Mandiri ini sudah pailit. Total tagihan nya mencapai triliunan, Bahkan aset berupa gedung Graha Corpus juga telah tergadai. Hari ini telah kita aduhkan ke Polda Jatim dan akan terus kita kawal hingga tuntas,” pungkasnya.(Suh).

Posted in News

Berita Terkait

Top