Pengusaha Rokok Legal Minta Pemerintah Aktif Perangi Peredaran Rokok Ilegal Meski Diiringi Kenaikan Tarif Pita Cukai


Pengusaha Rokok Legal Minta Pemerintah Aktif Perangi Peredaran Rokok Ilegal Meski Diiringi Kenaikan Tarif Pita Cukai

Reporter : N. Suhendra



Sidoarjo, RedaksiJatim.com – Merespon apa yang menjadi uneg uneg para pengusaha hasil tembakau yang mengeluh soal kompleks dan persaingan tidak sehat akibat dsri sektor industri pertembakauan termasuk rokok ilegal. Padahal sektor ini penyumbang besar bagi penerimaan negara dari cukai.

Kenaikan harga cukai rokok, membuat pengusaha rokok di Sidoarjo mengeluh. Terlebih, rokok ilegal banyak beredar luas di banyak tempat, mulai pasar tradisional, toko asongan, PKL di sejumlah daerah.

Hj. Rosa Direktur PT Daun Emas Nusantara perusahaan rokok kretek asal Sidoarjo yangbsudah mengantingi ijin lengkap. Turut meminta kepada pemerintah untuk komitmen dalam menaikkan harga cukai rokok diimbangi pembersntasan rokok ilegal yang sangat masif peredarannya.

Menurutnya yang meresahkan bagi pengusaha rokok legal, produk rokok ilegal yang tanpa cukai dan kono memasang cukai gampang ditemui di banyak tempat.

“Kalau harga cukai naik, terus rokok ilegal banyak beredar di pasaran, jelas omset kita menurun karena kalah pasaran di lapangan,” kata Rosa saat menerima kunjungan Bambang Haryo Soekartono, Selasa (30/1).



Menanggapi hal itu, Bambang Haryo merasa khawatir jika cukai terus dinaikkan, akan banyak pengusaha rokok yang menjerit dan bisa gulung tikar. Menurutnya , rokok itu sudah menjadi kebutuhan pokok bagi kaum pria, dan bahkan juga oleh para wanita.

“Tentunya kalau harga cukai rokok terus mengalami kenaikan, perusahaan rokok tidak bisa menjual produknya dan akhirnya terjadi ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika sampai terjadi PHK, para pekerja yang menghidupi keluarga akan kesulitan ekonomi karena sudah tidak bekerja lagi di perusahaan rokok tersebut,” terangnya.

Dia menambahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% per 1 Januari 2024. Kenaikan cukai ini membuat harga rokok meningkat.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 192 Tahun 2021.

Namun, Bambang Haryo berharap pemerintah kembali melakukan pengkajian dampak dari dinaikkan nya cukai rokok tersebut.

“Saya akan memperjuangkan agar cukai rokok tidak dinaikkan dan kalau perlu diturunkan saja karena berdampak pada ekonomi runtutan termasuk UMKM,” pungkasnya. (Suh)

Berita Terkait

Top