Wakil Bupati Tuntaskan Pembagian Sertifikat PTSL di Desa Medaeng Waru.


Wakil Bupati Tuntaskan Pembagian Sertifikat PTSL di Desa Medaeng Waru.

Reporter : Novem S

Redaksi Jatim, Sidoarjo – Sebanyak 1369 pemohon sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 sudah proses dibagikan pada warga Medaeng sebanyak 1100 Sertifikat hak milik (shm).

Penyerahan masih dilakukan secara bertahap sebab kondisinya masih dalam kondisi Covid-19.minggu kemaren 500 shm, kemudian hari ini 600 shm. “Pembagian sertifikat di desa Medaeng diberikan langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi SH didampingi anggota DPRD Sidoarjo dapil Waru Abdilah Nasih dan Mahendra Rudi selaku Camat Waru, Senin (28/3).

Kepala desa Medaeng Abdul Zuri mengatakan jika seluruh dokumen dipenuhi oleh warga sudah banyak yang lengkap, maka proses penyelesaian PTSL di desa ini terbilang cepat.

Menurut kades, itu tidak lepas dari adanya kerja sama yang sinergis yang kuat dari warga tua dan muda desa ini dalam melengkapi persyaratan administrasi program PTSL itu. Begitu antusiasnya warga desa ini terhadap program PTSL, sampai ada warga desa yang masih terus mengajukan PTSL ini.

Perlu diketahui oleh pak Wabup dan undangan yang hadir bahwa semua warga desa disini tidak terbebani dengan biaya pengurusan tanah dengan program PTSL ini. “Sesuai normatif SKB 3 Menteri. Yakni sebesar Rp 150 ribu rupiah,” tambah Kades Medaeng.

Sementara itu Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi SH dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan instruksi SKB tiga menteri biaya yang dikeluarkan adalah 150 ribu hanya untuk patok tanah dan materai saja itu berat. Oleh karena itu “saya selaku pimpinan daerah bersama Bupati Sidoarjo mengapresiasi kinerja kepala desa beserta jajarannya yang menyukseskan menyelenggarakan PTSL di desa medaeng ini “.ujarnya

Terkait masih adanya warga yang belum terlayani PTSL 2021 di desa medaeng, karena sesuai aturan, program PTSL ini tidak boleh lagi pada tempat yang sama. Sementara itu warga yang terlambat mengajukan pendaftaran PTSL itu, menurutnya adalah warga desa yang punya tanah di desa tersebut “Bisa mengurus sertifikat reguler ke kantor BPN Sidoarjo.pungkasnya.(Suh)

Berita Terkait

Top