BPN Sidoarjo Ingatkan Akan Hentikan Pelaksanaan PTSL Trosobo Jika ada Pungli


BPN Sidoarjo Ingatkan Akan Hentikan Pelaksanaan PTSL Trosobo Jika ada Pungli

Reporter : Hendra



Redaksi Jatim, SIDOARJO – Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Sidoarjo, menyelenggarakan penyuluhan atau sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor Desa Trosobo Kecamatan Taman, Rabu 30 Agustus 2023.

Kegiatan ini bertujuan agar proses pelaksaan lancar tepat dan cepat, menghindari adanya pungutan liar dan meningkatkan pelayanan masyarakat. Adapun narasumber sosialisasi PTSL yaitu Camat Taman Makhmud, BPN Sidoarjo Sujarwo dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo Wahid.

Perwakilan BPN Sidoarjo, Sujarwo menjelaskan, PTSL merupakan program strategis nasional Kementrian ATR/BPN. Mengungkapkan ada surat pengaduan masyarakat (Dumas), meminta PTSL Desa Trosobo ditunda di tahun depan 2024.

“Sebelum sosialisasi atau penyuluhan saya ingin mengklarifikasi dulu ke bapak/ibu yang hadir, ada surat masuk ke BPN yang intinya kegiatan PTSL agar ditunda, saya tanya apakah Bapak/Ibu menginginkan PTSL ditunda…? apakah ada pungutan lebih dari Rp 150 rbu…?,” Ujar Sujarwo.

Pertanyaan dari pihak BPN Sidoarjo tersebut langsung dijawab oleh masyarakat yang hadir, bahwa mereka menginginkan PTSL berlangsung serta warga mengatakan tidak ada pungutan lebih dari Rp 150 ribu.

Sujarwo menegaskan biaya Rp 150 ribu itu sudah termasuk patok sebanyak empat buah dan materai 2 lembar. “Saya tegaskan lagi, jika ada punggutan liar diatas Rp 150 ribu, saya bisa memutuskan PTSL ditunda. Saya tanya ke Pak Kades dan Pak Panitia klarifikasinya,” Ungkap Sujarwo yang langsung dijawab dengan nada keras oleh Kades Trosobo, Heri Achmadi “Siap tidak ada pungli”

Setelah melakukan klarifikasi ke warga, pihak BPN Sidoarjo langsung melanjutkan sosialisasi PTSL yang bertujuan mencegah terjadinya sengketa konflik perkara pertanahan.



Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Wahid Jaksa bidang intelijen kembali mengingatkan dan menegaskan kepada tiga pihak agar jangan sampai ada warga yang dirugikan. Tiga pihak tersebut adalah 1. Kades beserta jajaran, 2. Panitia PTSL,
3. Warga.

“Khusus kepada Pak Kades tanah yang bisa diurus PTSL adalah tanah yang belum berbentuk sertifikat. Dalam proses pengurusan ada namanya perolehan hak itu ada tiga, yakni surat jual beli, waris dan hibah. Ini dipermudah prosesnya dengan melalui desa,” Kata Jaksa Wahid, mengingatkan agar Pemdes, Kades dan panitia PTSL jangan sampai terkena permasalahan hukum dikemudian hari seperti desa lain yang ada di Sidoarjo.(hen)

Posted in News

Berita Terkait

Top