Eksekusi Bangunan di Taman Pinang Gagal Dihadang Warga.


Eksekusi Bangunan di Taman Pinang Gagal Dihadang Warga.

Reporter : Wawan W

Redaksi Jatim, Sidoarjo – Proses eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Taman Pinang Indah, Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo, Kamis (24/3/2022) berujung gagal.

Penyebabnya, sejumlah petugas yang mendatangi lokasi dihadang sejumlah warga. Dan surat perintah yang dibawa petugas, dianggap tidak sesuai lokasi eksekusi. Yang tertera, menunjukkan lokasi di Jalan Taman Pinang Indah Blok F-VII/15 RT 037 RW 008.

“Di sini RW 006, tidak sesuai dengan isi suratnya. Sebagai sesama warga di sini tentu kami ingin saling membantu,” kata salah seorang warga, Budi, Kamis (24/3/2022).

Menurut Budi, perintah ekseskusi yang tidak sesuai dengan lokasi, Blok-nya benar, RT-nya benar, tetapi RW-nya salah. Sehingga, ke-absahan surat perintah salah sasaran. Sebagai warga, dan diwakili RT/RW berhak untuk meminta petugas meninggalkan lokasi tersebut.

“Karena surat perintahnya tidak tepat sasaran. Sebagai warga kami menolak hal-hal yang tidak prosedural hukum,” ujarnya.

Terpisah, selaku kuasa hukum dari pihak tergugat, Joevita Handriyani, yang hal ini, Lulus Suharto mengatakan, jika mulanya pemilik asal atas tanah dan bangunan di dua lokasi kawasan Taman Pinang Indah tersebut, milik adik tergugat, yang menikahi sang istri selaku pemohon eksekusi.

Padahal, jika terkait harta yang ditinggalkan oleh suami pemohon eksekusi, sang istri tidak berhak atas harta tersebut. Mestinya yang berhak, kakak, atau saudara almarhum. Bukan, malah diakui sang istri almarhum sendiri.

“Semestinya istri tidak berhak harta asal, namun harta gono-gini. Dan harta berupa tanah-bangunan berhak milik asal, saudara atau kakak almarhum,” terangnya.(wewe)

Berita Terkait

Top