RUU ADVOKAT MINTA SEGERA DITERBITKAN OLEH DPR RI UNTUK MENGATASI MARAKNYA ORGANISASI ADVOKAT DEWASA INI 


RUU ADVOKAT MINTA SEGERA DITERBITKAN OLEH DPR RI UNTUK MENGATASI MARAKNYA ORGANISASI ADVOKAT DEWASA INI 

Reporter : N. Suhendra

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, yang membidangi Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul SH MH


Redaksi, Jakarta (24 Juni 2023)   – Sejak diterbitkannya Surat Ketua MARI 073 Tahun 2015 silam itu marak nya atau beragam lahir berbagai Organisasi Advokat ( OA ) tentu pemikiran Ketua MARI pada waktu itu mencari solusi nya yang di awali pecahnya PERADI menjadi 3 secara de facto meskipun secara de yure tetap mengacu pada UU Advokat No.18 Tahun 2003 bentuk nya ” Single Bar ” tetap di pertahankan oleh Peradi GST dibawah kemudi Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. putra kelahiran Pematang Siantar itu yang cukup piawai berorganisasi.

Rancangan Undang-Undang Advokat segera dan mestinya kalangan Legislatif ( DPR RI ) dapat mengantisipasi ini sebagai rasa tanggung jawab moral sebagai bentuk kepedulian pada Lembaga Penegak Hukum, dalam hal ini wadah OA di negeri ini, itu Advokat yang setara dengan penegak hukum lain Polisi, Jaksa dan Hakim ( Catur Wangsa ) meskipun tidak sama.

Sesuai dengan harapan Ketua MARI pada waktu sambil menunggu RUU Advokat terbit menjadi UU Advokat revisi atau pengganti UU Advokat No. 18 Tahun 2003 yang banyak menciptakan perbedaan serius di kalangan Advokat.

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, yang membidangi Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul SH MH menegaskan, demi mengembalikan marwah dan martabat advokat Indonesia serta menjaga kualitas advokat, alangkah bijaknya jika Mahkamah Agung segera mencabut Surat Ketua MA RI Nomor 073 Tahun 2015.

“Demi mengembalikan marwah dan martabat advokat Indonesia, sangat tepat sekali jika Ketua Mahkamah Agung mencabut Surat MARI 073 tahun 2015″ ucapnya.

DPR RI mestinya jangan terkesan membiarkan maraknya OA seperti sekarang ini sudah puluhan OA yang ada yang jelas-jelas maraknya OA bukan saja merugikan Peradi, lebih- lebih para pencari keadilan yang merugikan nya tanpa kita sadari semua apapun cerita bentuk OA yang cocok dan ideal hampir semua negara berbentuk OA ” Single Bar ” beragam bentuk nya mulai dari cara merekrut calon Advokat, kurikulumnya, sistem pengangkatannya yang berbeda-beda dapat di bayangkan misalnya pelanggaran kode etiknya jika kita mau tindak melalu Dewan
Kehormatan Daerah ( DKD ), Dewan Kehormatan Pusat ( DKP ), tidak bisa kita terapkan jika dia si Advokat bersalah mau kita hukum bahkan belum kita Vonis bersalah sudah pindah atau loncat ke OA yang lain seperti kutu loncat saja.

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, yang membidangi Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul SH MH (kanan) bersama Rekan
Bambang Soetjipto, S.H. M.Hum
Dr. Leny Poernomo, S.T. , SH., MH., M.Kn dan
Dwi Sumitro, S.H., M.H.



Jika RUU Advokat disegerakan terbit oleh DPR RI barulah di godok secara profesional dan segera meminta kepada yang mulia Ketua MARI yang menjabat sekarang sebagai petinggi hukum untuk mencabut Surat 073 Tahun 2015 itu sebagai penyebab yang di jadikan celah oleh kawan-kawan untuk mendirikan OA boleh saja tapi kewenangan 8 OA hanya dapat di berikan pada PERADI, tentu PERADI harus bersatu dahulu harus rukun dan damai baru nanti masuki materi berikut nya OA di luar PERADI.

DPR RI harus mengambil alih ini sebagai lembaga yang punya kewenangan melahirkan UU dari lembaga legislatif dan  tidak bisa di biarkan ini masalah negara harus kondusif di kalangan penegak hukum lembaga atau wadah OA di negeri ini. “tambahnya.

“Mestinya kita punya budaya malu maraknya OA seperti sekarang ini jangan berlarut-larut agar masyarakat tidak di rugikan dalam mencari keadilan menggunakan jasa Advokat apakah sebagai pendamping dalam kasus pidana dan penegang kuasa dalam kasus-kasus perdata” pungkas Herman.(suh)

Posted in News

Berita Terkait

Top