Buntut Dugaan Pencurian Suara KPU dan Bawaslu Disomasi


Buntut Dugaan Pencurian Suara KPU dan Bawaslu Disomasi

Reporter : Zanuar W



RedaksiJatim.com, Sidoarjo – Gunawan Center melayangkan somasi kepada KPU dan Bawaslu Kota Malang buntut dari dugaan pencurian suara partai dalam pemilu kemarin.



Dalam somasi tersebut, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Kompak Law menjelaskan secara rinci rangkaian perkara dugaan pencurian suara yang dialami kliennya.



Mereka menyebut, oknum PPK pada 3 Kecamatan di Kota Malang, yakni Sukun, Blimbing dan Lowokwaru melakukan perubahan perolehan suara dengan cara memindahkan sebagian suara partai PDI Perjuangan di masing- masing kecamatan.



Tepatnya, dari suara tidak sah dan juga dari perolehan suara caleg partai lain untuk dipindahkan ke perolehan suara atas nama Saifudin Zuhri, Caleg nomor 2 dari PDI Perjuangan.



Atas dugaan kecurangan itu, pihaknya telah melaporkannya secara lisan maupun tertulis kepada Bawaslu Kota Malang, pada Kamis (29/2) dengan menunjukkan bukti-bukti kecurangan.



“Ada upaya sistematis dalam hal pencurian suara. KPU dan Bawaslu Kota Malang diduga terlibat. Mencoreng demokrasi dan melukai serta menodai pesta demokrasi yang Jurdil,” ucap juru bicara Gunawan Center, Khusairi, Selasa (5/3) malam tadi.



Dalam persoalan itu, mereka menganggap bahwa Bawaslu belum melaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang.



Dia mengatakan pihak terkait tidak ada upaya sedikitpun untuk berusaha meminta membuka C-Hasil dan disandingkan dengan D-Hasil untuk Kecamatan Sukun, Blimbing dan Lowokwaru, sehingga KPU Kota Malang tidak ada respon positif dari kejadian ini.



“Seharusnya Bawaslu Kota Malang meminta KPU untuk membuka C – Hasil disandingkan dengan D-Hasil Kecamatan Sukun, Blimbing dan Lowokwaru, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Bawaslu dan KPU sehingga keputusan Pleno KPU Kota Malang menyisakan masalah di kemudian hari,” katanya.



“Kami selaku Tim Kuasa Hukum dari Caleg DPRD Jatim VI merasa dirugikan karena dugaan adanya kecurangan tersebut berdasarkan laporan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Malang sebagaimana aturan yang sudah berlaku,” lanjutnya.



Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu melakukan tiga hal yang mereka tulis dalam somasi. Yakni melakukan cross check atas temuan mereka, meminta KPU untuk melakukan penghitungan ulang pada kecamatan yang dianggap bermasalah, dan melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelembungan serta perubahan perolehan suara kepada pihak-pihak terkait.



“Apabila dalam waktu tersebut KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan Somasi ini maka akan kita tindak lanjuti persoalan ini ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Instansi terkait, serta Kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya.



Dia juga meminta, aparat penegak hukum turut terlibat dalam mengusut perkara ini, agar kejadian serupa tidak terulang, dan demokrasi di Indonesia tidak ternodai.(yan)

Berita Terkait

Top